Deskripsi
Gedung eks Bea Cukai (Pelabuhan) pada bagian depan terdiri dari bangunan 2 (dua) lantai dengan luas sekitar 160 m2. Lantai 1 sebagai area penerima beranda dan foyer yang menjadi akses ke lantai 2 yang berfungsi sebagai area pantau ke segala arah (view), selain itu merupakan penghubung ke ruang utama bagian belakang yang hanya berlantai 1. Ciri Arsitektur bangunan mendapat pengaruh neoklasik. Gaya neoklasik sederhana nampak pada pilar/column balkon, berbentuk bundar dengan ornamen sangat simpel pada bagian base (dasar) dan Capital. Atap pelana dan gabel (sattel-gabel roof) kemiringan 35 derajat dengan penambahan tritisan sekitar 90 cm. Jendela krepyak 2 daun pintu disisi dinding kiri kanan dan jendela bowvenlight tipe hung window (jendela gantung) sebagai sirkulasi udara dan pencahayaan. Bagian atas pintu terdapat susunan jalusi/bukaan horizontal. Keseluruhan struktur, ornamen dan fitur merupakan gaya eklektik tradisional yang beradaptasi pada iklim tropis. Sunscreen jendela dengan lebar sekitar 50 cm dan atap dak dan lantai balkon menggunakan struktur tulangan kecuali ruang dalam lantai 2 maenggunakan papan/ kayu. Dinding keseluruhan menggunakan pasangan batu-bata.
Latar Belakang Sejarah
Kantor Eks Bea Cukai yang dibangun sekitar tahun 1940 memiliki peran yang sangat vital dalam mengatur administrasi pelabuhan di Palopo pada masanya. pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar.Bangunan ini kemudian dialih fungsi EMKL/PT. Umggul Yasa Tirta (dry/liquid/cargo trans part.
Nilai Penting
Bangunan ini adalah kantor Pabean/Bea Cukai pertama Pelabuhan (sekarang : Tanjung Ringgit) memiliki peran yang sangat vital dalam mengatur administrasi pelabuhan di Palopo pada masanya. Langgam Arsitektur Indis (Indische) dimana ini adalah bangunan pertama yang bergaya kolonial di Palopo dengan menggunakan tulangan beton dan berlantai 2.
Luas Bangunan
126 m2
Koordinat
2°59’15.92” LS dan 120°12’02.71” BT
Pengelola
PT. Unggul Yasa Tirta (dry/liquid/ cargo trans part.
Status
Ditetapkan berdasarkan SK Wali Kota Palopo Nomor 100.3.3.3/102/B.Hukum