Palopo Heritage Logo
Kembali
Bangunan
Kantor Dinas Kebudayaan Kota Palopo
Jl. Balaikota No. 1, Amassangan, Wara

Deskripsi

Denah bangunan berbentuk persegi dengan luas 869 m2. Bentuk atap bangunan berbentuk trapezium yang terbuat dari genteng di mana sebelumnya menggunakan atap sirap.Pada bagian luar dikelilingi tiang kayu untuk menopang bangunan. Bagian dinding dari bahan triplek yang sudah di cat berwarna putih dan dilapisi rangka besi pada sisi dalam sedangkan pada bagian luarnya dilapisi rangka kayu dengan posisi horisontal dan vertikal. Pada setiap sisi dinding memiliki jendela dengan bentuk krepyak berdaun ganda dan di lapisi teralis besi. Namun sebagian jendela sudah diubah menggunakan kaca tetapi rangka jendela masih tetap asli. Lantai bangunan yang masih menggunakan ubin yang merupakan lantai aslinya. Bagian dalam bangunan terdiri atas beberapa ruang yaitu Ruang Kepala Bidang Seni, Ruang Staf Bidang Seni, Ruang Shalat, Ruang Tata Usaha / Umum dan Kepegawaian, Ruang Keuangan, Kamar Mandi, Ruang Kepala Dinas, Ruang Aspri, Ruang Sekretaris, Ruang Kepala Bidang Budaya, Ruang Sanggar Seni, Ruang Gudang / Galery, Ruang Staf Bidang Budaya, Ruang Forum Perlidungan Anak dan Ruang UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palopo.

Latar Belakang Sejarah

Bangunan Kantor Dinas Kebudayaan Kota Palopo merupakan bangunan peninggalan pemerintahan kolonial Belanda, dibangun pada tahun 1940 yang dahulu berfungsi sebagai kantor pemerintahan kolonial.

Nilai Penting

Kantor Dinas Kebudayaan adalah bangunan bergaya perpaduan arsitektur peralihan dan arsitektur kolonial moderen awal yang memiliki signifikansi sejarah sebagai bukti eksistensi kolonial sekaligus perjuangan warga Palopo, serta menjadi elemen penting dalam lanskap bersejarah Palopo.

Lokasi

Koordinat: 2°59'45.47"S dan 120°11'38.86"E

Luas Lahan

362,7 m2

Luas Bangunan

224,166 m2

Luas Kawasan

362,7 m2

Koordinat

2°59'45.47"S dan 120°11'38.86"E

Kepemilikan

Pemerintah Kota Palopo

Pengelola

Dinas Kebudayaan Kota Palopo

Status

Ditetapkan berdasarkan SK Wali Kota Palopo Nomor 100.3.3.3/478/B.Hukum

Kantor Dinas Kebudayaan Kota Palopo

Powered By

Universitas Andi Djemma
Palopo Heritage Society
Ikatan Perencana Desa Indonesia
Dikti
Diktisaintek Berdampak
BIMA